Jumat, 20 Juli 2018

Pengertian Peta, Pemetaan dan Potensi Wilayah


A. Pengertian Peta
Menurut ICA (International Cartographic Association), Peta adalah gambaran atau representasi unsur-unsur ketampakan abstrak yang dipilih dari permukaan bumi yang ada kaitannya dengan permukaan bumi atau benda-benda angkasa, yang pada umumnya digambarkan pada suatu bidang datar dan diperkecil/diskalakan.
Menurut Aryono Prihandito (1988), Peta merupakan gambaran permukaan bumi dengan skala tertentu, digambar pada bidang datar melalui sistem proyeksi tertentu.
Menurut Erwin Raisz (1948), Peta adalah gambaran konvensional dari kenampakan muka bumi yang diperkecil seperti ketampakannya kalau dilihat vertikal dari atas, dibuat pada bidang datar dan ditambah tulisan-tulisan sebagai penjelas
Berdasarkan pengertian dari para beberapa ahli tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa peta merupakan gambaran atau representasi unsur-unsur ketampakan abstak yang dipilih dari permukaan bumi dengan skala tertentu, digambar pada bidang datar melalui sistem proyeksi tertentu dan ditambah tulisan-tulisan sebagai penjelas.

B. Pemetaan
Menurut ICA : International Cartograp Asoiciation, Pemetaan adalah : Proses pengukuran ,perhitungan dan penggambaran permukaan bumi dengan  menggunakan cara atau metode tertentu sehingga didapatkan hasil berupa Softcopy dan Hardcopy
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pemetaan adalah proses, cara, pembuatan membuat peta.
Berdasarkan Definisi tersebut maka dapat disimpulkan bahwa secara sederhana pemetaan adalah suatu proses untuk menggambarkan suatu permukaan bumi tertentu.

C. Potensi Wilayah
           Potensi adalah suatu bentuk sumber daya atau kemampuan yang cukup besar namunkemampuan tersebut belum tersingkap dan belum diaktifkan. Sederhananya, potensi adalah kekuatan terpendam yang belum dimanfaatkan, bakat tersembunyi, atau keberhasilan yang belum diraih padahal sejatinya kita mempunyai kekuatan untuk mencapai keberhasilan tersebut (Myles Munroe)
Menurut Kamus Besar Bahasa Insonesia (KBBI), Potensi adalah kemampuan yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan ; kekuatan; kesanggupan; daya
Potensi adalah suatu kemampuan, kesanggupan, kekuatan ataupun daya yang mempunyai kemungkinan untuk bisa dikembangkan lagi menjadi bentuk yang lebih besar (Majdi: 2007)
Menurut W. I. G. Joerg: Wilayah adalah suatu area yang mempunyai kondisi fisik yang sama/homogen.
Menurut A. I. Herbertson: Wilayah adalah suatu kesatuan yang kompleks dan tanah, air, udara, tumbuhan, hewan, dan manusia yang dipandang dari hubungan mereka yang khusus yang secara bersama-sama membentuk suatu ciri tertentu di atas permukaan bumi.
Menurut Fanneman: Wilayah adalah area yang mempunyai karaktenistik kenampakan permukaan yang sama dan kenampakan ini sangat berbeda dengan kenampakan-kenampakan lain di daerah sekitarnya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional: Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/aspek fungsional.
Potensi Wilayah adalah kemampuan suatu daerah yang berupa sumber daya yang bisa digunakan, dieksploitasi dan diambil manfaatnya untuk dikembangkan secara lebih lanjut sehingga sehingga bisa meningkatkan dan menciptakan kemampuan wilayah yang memadai (Sujali: 1989)

Sumber :
Amir Khosim dan Kun Marlina Lubis. 2007. Geografi untuk SMA/MA kelas XII. Jakarta: Grasindo.
Samadi. 2007. Geografi: SMA Kelas XII. Bogor: Yudhistira.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar