A.
Pengertian Peta
Menurut ICA (International Cartographic
Association), Peta adalah gambaran atau representasi unsur-unsur ketampakan abstrak
yang dipilih dari permukaan bumi yang ada kaitannya dengan permukaan bumi atau
benda-benda angkasa, yang pada umumnya digambarkan pada suatu bidang datar dan
diperkecil/diskalakan.
Menurut Aryono Prihandito (1988), Peta merupakan gambaran permukaan bumi
dengan skala tertentu, digambar pada bidang datar melalui sistem proyeksi
tertentu.
Menurut Erwin Raisz (1948), Peta adalah gambaran konvensional dari
kenampakan muka bumi yang diperkecil seperti ketampakannya kalau dilihat
vertikal dari atas, dibuat pada bidang datar dan ditambah tulisan-tulisan
sebagai penjelas
Berdasarkan pengertian dari para beberapa
ahli tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa peta merupakan gambaran atau
representasi unsur-unsur ketampakan abstak yang dipilih dari permukaan bumi
dengan skala tertentu, digambar pada bidang datar melalui sistem proyeksi
tertentu dan ditambah tulisan-tulisan sebagai penjelas.
B. Pemetaan
Menurut ICA : International
Cartograp Asoiciation, Pemetaan adalah :
Proses pengukuran ,perhitungan dan penggambaran permukaan bumi dengan
menggunakan cara atau metode tertentu sehingga didapatkan hasil berupa Softcopy
dan Hardcopy
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pemetaan adalah proses, cara, pembuatan
membuat peta.
Berdasarkan Definisi tersebut maka dapat
disimpulkan bahwa secara sederhana pemetaan adalah suatu proses untuk
menggambarkan suatu permukaan bumi tertentu.
C. Potensi Wilayah
Menurut Kamus Besar Bahasa Insonesia (KBBI), Potensi adalah kemampuan yang mempunyai
kemungkinan untuk dikembangkan ; kekuatan; kesanggupan; daya
Potensi adalah suatu kemampuan, kesanggupan,
kekuatan ataupun daya yang mempunyai kemungkinan untuk bisa dikembangkan lagi
menjadi bentuk yang lebih besar (Majdi:
2007)
Menurut
W. I. G. Joerg:
Wilayah adalah suatu area yang mempunyai kondisi fisik yang sama/homogen.
Menurut
A. I. Herbertson:
Wilayah adalah suatu kesatuan yang kompleks dan tanah, air, udara, tumbuhan,
hewan, dan manusia yang dipandang dari hubungan mereka yang khusus yang secara
bersama-sama membentuk suatu ciri tertentu di atas permukaan bumi.
Menurut
Fanneman: Wilayah adalah area yang mempunyai
karaktenistik kenampakan permukaan yang sama dan kenampakan ini sangat berbeda
dengan kenampakan-kenampakan lain di daerah sekitarnya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional: Wilayah adalah ruang yang
merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas
dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/aspek fungsional.
Potensi Wilayah adalah kemampuan
suatu daerah yang berupa sumber daya yang bisa digunakan, dieksploitasi dan
diambil manfaatnya untuk dikembangkan secara lebih lanjut sehingga sehingga
bisa meningkatkan dan menciptakan kemampuan wilayah yang memadai (Sujali: 1989)
Sumber
:
Amir
Khosim dan Kun Marlina Lubis. 2007. Geografi untuk SMA/MA kelas XII.
Jakarta: Grasindo.
Samadi.
2007. Geografi: SMA Kelas XII. Bogor: Yudhistira.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar