A. Pengertian Pedesaan
1). Menurut Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Disebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2). Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (2005), Pedesaan adalah daerah pemukiman penduduk yang sangat
dipengaruhi oleh kondisi tanah, iklim, dan air sebagai syarat penting bagi
terwujudnya pola kehidupan agraris penduduk ditempat itu.
B. Pembangunan Pedesaan
Pembangunan pedesaan adalah pembangunan
berbasis pedesaan dengan mengedepankan kearifan lokal
kawasan
pedesaan
yang mencakup struktur demografi
masyarakat, karakteristik sosial
budaya,
karakterisktik fisik/geografis, pola kegiatan usaha pertanian,
pola keterkaitan ekonomi desa-kota, sektor kelembagaan
desa,
dan karakteristik kawasan pemukiman
1). Menurut
Kartasasmita (2001 : 66), mengatakan bahwa hakekat
pembangunan nasional adalah manusia itu sendiri yang merupakan titik pusat dari
segala upaya pembangunan dan yang akan dibangun adalah kemampuan dan
kekuatannya sebagai pelaksana dan yang akan dibangun adalah kemampuan dan kekuatannya
sebagai pelaksana dan penggerak pembangunan.
Pada hakekatnya pembangunan desa
dilakukan oleh masyarakat bersama-sama pemerintah terutama dalam memberikan
bimbingan, pengarahan, bantuan pembinaan, dan pengawasan agar dapat
ditingkatkan kemampuan masyarakat dalam usaha menaikan taraf hidup dan kesejahteraannya.
2). Suparno (2001 : 46)
menegaskan bahwa pembangunan desa dilakukan dalam rangka imbang yang sewajarnya
antara pemerintah dengan masyarakat. Kewajiban pemerintah adalah menyediakan
prasarana-prasarana, sedangkan selebihnya disandarkan kepada kemampuan
masyarakat itu sendiri.
Proses pembangunan desa merupakan
mekanisme dari keinginan masyarakat yang dipadukan dengan masyarakat. Perpaduan
tersebut menentukan keberhasilan pembangunan seperti yang dikemukakan oleh
Ahmadi (2001:222) mekanisme pembangunan
desa adalah merupakan perpaduan yang serasi antara kegiatan partisipasi
masyarakat dalam pihak dan kegiatan pemerintah di satu pihak.
C. Tujuan Pembangunan
Pedesaan
Sesuai dengan amanat UU No. 6/2014 tentang
Desa, tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan
kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, membangun potensi
ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara
berkelanjutan. Oleh karena itu, pada periode tahun 2016-2022, rencana
pembangunan jangka menengah desa diarahkan untuk peningkatan aparatur
pemerintah desa dan BPD, penguatan peran dan fungsi kelembagaan kemasyarakatan,
serta penguatan masyarakat desa
Pembangunan masyarakat desa pada dasarnya adalah bertujuan untuk mencapai suatu keadaan
pertumbuhan dan peningkatan untuk jangka panjang dan sifat peningkatan akan
lebih bersifat kualitatif terhadap pola hidup warga masyarakat, yaitu pola yang
dapat mempengaruhi perkembangan aspek Mental (jiwa), Fisik (raga), Intelegensia
(kecerdasan) dan kesadaran bermasyarakat dan bernegara.
D. Konsep pembangunan Pedesaan
Berdasarkan
Permendagri No 66 tahun 2007
tentang Perencanaan pembangunan desa, pembangunan di desa merupakan model
pembangunan partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa
bersama-sama secara musyawarah, mufakat, dan gotong royong yang merupakan cara
hidup masyarakat yang telah lama berakar budaya wilayah Indonesia.
Sebagaimana
disebutkan dalam pasal 5 Permendagri No 66 tahun 2007, karakteristik
pembangunan partisipatif diantaranya direncanakan dengan pemberdayaan dan
partisipatif. Pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan
kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
sedangkan partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara
aktif dalam proses pembangunan.
Pembangunan
di desa menjadi tanggungjawab Kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 14
ayat (1) PP No 72 tahun 2005 ditegaskan bahwa Kepala Desa mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kegiatan
pembangunan direncanakan dalam forum Musrenbangdes, hasil musyawarah tersebut
ditetapkan dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Desa) selanjutnya ditetapkan
dalam APB Desa.
2. Kebijakan
Strategi dan Program Pembangunan Wilayah Pedesaan
A. Kebijakan dan Strategi Pembangunan Wilayah Pedesaan
Kebijakan adalah rangkaian konsep
dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu
pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak [1].
Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan,
organisasi
dan kelompok sektor swasta, serta individu.
Kebijakan berbeda dengan peraturan
dan hukum.
Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku
(misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan),
kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil
yang diinginkan.
Usman (2004), menyatakan ada 4 strategi
pembangunan yang dapat dilaksanakan di pedesaan, yaitu pembangunan pertanian,
industrialisasi pedesaan, pembangunan masyarakat desa terpadu melalui
pemberdayaan, dan strategi pusat pertumbuhan.
Kesemua
strategi pembangunan ini tidak dapat dilaksanakan secara parsial, melainkan
sebuah strategi menyeluruh yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain dalam
rangka mencapai kemajuan di wilayah pedesaan. Semakin maju wilayah pedesaan
maka akan mengurangi ketimpangan antara kota dan desa. Hal ini juga hanya akan
dapat tercapai apabila para pengambil keputusan di pedesaan baik kepala desa,
lurah, dan camat mampu memahami makna pembangunan pedesaan dan mampu menjalin
hubungan komunikasi dengan masyarakat desa serta jajaran pemerintahan di atasnya.
Dengan kata lain, pembangunan pedesaan harus melibatkan berbagai pihak agar
tercapai pembangunan yang maksimal.
Pembangunan
pertanian di seluruh wilayah pedesaan di Indonesia sangat penting dari
keseluruhan pembangunan nasional. Beberapa alasan yang mendasari pentingnya
pembangunan pertanian adalah sebagai berikut :
1)
Potensi
sumber dayanya yang besar dan beragam,
2)
Pangsa
terhadap pendapatan nasional maupun pendapatan bagi masyarakat desa besar,
3)
Besarnya
penduduk yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini, khususnya penduduk desa,
4)
Peranannya
yang besar dalam menyediakan pangan bagi masyarakat nasional, khususnya bagi
masyarakat desa sekitar, dan menjadi basis pertumbuhan di pedesaan.
Semakin
maju dan pesat pembangunan pertanian di pedesaan maka ketergantungan bahan
pangan dari luar negeri dapat dihilangkan. Masyarakat desa yang mampu
meningkatkan produktivitas pertaniannya sudah tentu akan mempunyai peningkatan
pendapatan, sebab hasil pertanian dapat dijual ke berbagai daerah (Hanani dkk,
2003). Dengan demikian kesejahteraan masyarakat desa akan meningkat.
Pembangunan
masyarakat desa melalui pemberdayaan juga tidak kalah pentingnya dengan pembangunan
pertanian. Makna pembangunan masyarakat desa melalui pemberdayaan adalah
bagaimana membangun kelembagaan sosial ekonomi yang mampu memberikan kesempatan
bagi masyarakat untuk mendapat lapangan kerja dan pendapatan yang layak,
martabat dan eksistensi pribadi, kebebasan menyampaikan pendapat, berkelompok
dan berorganisasi, dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan
pembangunan.
Berkaitan
dengan hal tersebut terdapat empat strategi yang diperlukan dalam pemberdayaan
masyarakat;
1)
Membangun
kelembagaan sosial masyarakat yang dapat memfasilitasi masyarakat untuk
memperoleh dan memanfaatkan sumber daya yang berasal dari pemerintah dan dari
masyarakat sendiri untuk meningkatkan status kesehatan dan kesejahteraan
sosial, martabat dan keberadaan serta memfasilitasi partisipasi masyarakat
dalam pengambilan keputusan pembangunan,
2)
Mengembangkan
kapasitas organisasi ekonomi masyarakat untuk dapat mengelola kegiatan usaha
ekonomi secara kompetitif dan menguntungkan yang dapat memberikan lapangan
kerja dan pendapatan yang layak,
3)
Meningkatkan
upaya perlindungan/pemihakan bagi masyarakat dengan menciptakan iklim ekonomi
yang pro rakyat, pengembangan sektor ekonomi riil, dan memberikan jaminan
sosial kepada masyarakat yang memerlukan,
4)
Menciptakan
iklim politik yang dapat membuka kesempatan yang luas kepada masyarakat dalam
melakukan interaksi dengan organisasi politik, penyaluran aspirasi dan pendapat
dan berorganisasi secara bertanggung jawab (Hanani dkk, 2003).
Industrialisasi
pedesaan. Tujuan utama program industrialisasi pedesaan adalah mengembangkan
industri kecil dan kerajinan. Industrialisasi pedesaan merupakan alternatif
yang sangat strategis bagi upaya menjawab persoalan semakin menyempitnya
rata-rata pemilikan dan penguasaan lahan di pedesaan serta keterbatasan
elastisitas tenaga kerja (Usman, 2004).
Strategi
pusat pertumbuhan. Strategi ini adalah sebuah cara alternatif yang diharapkan
dapat memecahkan masalah ketimpangan antara kota dan desa. Cara yang ditempuh
adalah membangun atau mengembangkan sebuah pasar di dekat desa. Pasar ini
difungsikan sebagai pusat pertumbuhan hasil produksi desa, sekaligus sebagai
pusat informasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan kehendak konsumen dan
kemampuan produsen. Pusat pertumbuhan seperti ini perlu diupayakan agar secara
sosial tetap dekat dengan desa, tetapi secara ekonomi mempunyai fungsi dan
sifat seperti kota. Dengan demikian, pusat pertumbuhan ini di samping secara
langsung dapat menjawab berbagai persoalan pemasaran atau distribusi hasil
produksi pertanian, juga dapat dikelola sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan
masyarakat desa (Usman, 2004).
B. Program Pembangunan Pedesaan
Dalam
rangka pembangunan wilayah pedesaan tersebut, pemerintah melalui kementerian
Desa mempunya Empat (4) Program unggulan yang harus dilaksanakan di setiap
desa. Yaitu:
1). Prukades (Produk Unggulan Kawasan Pedesaan)
Produk
Unggulan Kawasan Pedesaan atau biasa disebut Prukades merupakan langkah untuk
memajukan desa dengan menciptakan produk unggulan desa. Prukades adalah program
pertama dari empat priotitas yang dicanangkan Kementrian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) dalam program Dana Desa. Jika
sebuah desa telah menemukan produk unggulan untuk dikembangkan maka lebih mudah
bagi desa untuk membangun akses pasar dan bisa dikembangkan dalam skala
besar sehingga lebih menguntungkan. Penentuan produk unggulan dapat
mempertimbangkan beberapa hal anatara lain :
1) Produk berasal dari potensi
sumberdaya lokal, hal ini bertujuan agar sumberdaya yang ada didesa terpakai
secara maksimal. Apabila sumberdaya berasal dari luar daerah atau dari luar
desa maka disarankan agar melakukan pengolahan kembali atau membuat nilai
tambah yang bisa menjadikan pembeda antara produk yang didapatkan dari
sumberdaya luar daerah dengan produk unggulan yang akan dipasarkan dari desa
tsb.
2) Memiliki pasar yang besar sehingga
produk akan mudah terjual dan menghasilkan keuntungan yang melimpah.
3) Produk dapat mendorong tumbuhnya
berbagai kegiatan ekonomi lainnya, sehingga mampu memberi kontribusi yang besar
terhadap pertumbuhan ekonomi desa.
4) Tidak mematikan atau bertolak
belakang dengan usaha yang umumnya dijalankan di desa.
5) Produk unggulan juga bisa
mempertimbangkan produk yang sedang tren dipasaran.
2). Embung Desa
Berupa tempat penampungan
air bagi sektor pertanian.
3). BUMDES (Badan Usaha Milik Desa)
Bumdes
adalah Badan Usaha Milik Desa. Secara sederhana untuk memahami BUMDES, kalau di
pusat ada BUMN, di daerah ada BUMD, dan di desa ada BUMDES. BUMDES adalah badan
usaha, dengan tujuan mencari keuntungan yang nantinya digunakan
sebesar-besarnya untuk kemanfaatan desa dan masyarakat.
BUMDES
sudah ada sejak sebelum UU Desa No 6/2014. Tetapi paska UU Desa, BUMDES menjadi
semakin strategis. Pendirian BUMDES menjadi Program Prioritas Kementrian Desa
di tahun 2017.
4). Raga Desa (Sarana Dan Prasarana Olahraga Desa)
Pengadaan
sarana dan prasarana olahraga. Dengan adanya program ini diharapkan dapat
mengoptimalkan potensi sumber daya manusia di bidang olahraga.,
3. Perencanaan Pembangunan Wilayah
A. Definisi Perencanaan
Wilayah
Perencanaan Wilayah adalah mengetahui
dan menganalisis kondisi saat ini, meramalkan perkembangan berbagai faktor
uncontrollable yang relevan, memperkirakan faktor-faktor pembatas, menetapkan
langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut, serta menetapkan lokasi dari
berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan.
B. Langkah-Langkah
Dalam Perencanaan Wilayah
Langkah-langkah
dalam melakukan perencanaan wilayah adalah sebagai berikut:
1) Perencanaan
wilayah di Indonesia setidaknya memerlukan unsur-unsur yang urutan atau
langkah-langkah sebagai berikut:
2) Gambaran
kondisi saat ini dan identifikasi persoalan, baikjangka pendek, jangka menengah
maupun jangka panjang.
3) Tetapkan
Visi, misi, dan Tujuan umum. Visi dan misi ini haruslah merupakan kesepakatan
bersama sejak awal
4) Identifikasi
pembatas dan kendala yang sudah ada saat ini maupun yang diperkaran akan
terjadi.
5) proyeksikan
berbagai variabel yang terkait, baik yang bersifat controllable (dapat
dikendalikan) maupun non-controllable (diluar kemampuan pihak perencana)
6) tetapkan
sasaran yang diperkirakan dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu, yaitu
berupa tujuan yang dapat diukur.
7) Mencari
dan mengevaluasi berbagai alternatif untuk mencapai tersebut. Dalam mencari
alternatif perlu diperhatikan keterbatasan dana dan faktor produksi yang
tersedia
8) memilih
alternatif yang terbaik, termasuk menentukan berbagai kegiatan pendukung yang
akan dilaksanakan
9) Menetapkan
lokasi dari berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan
10) menyusun
kebijakan dan strategi agar kegiatan pada tiap lokasi berjalan sesuai dengan
yang diharapkan.
C. Tujuan dan Manfaat
Perencanaan Pembangunan Wilayah
Tujuan
dan manfaat dari perencanaan pembangunan wilayah adalah sebagai berikut:
1) Mampu
menggambarkan proyeksi dari berbagai berbagai kegiatan ekonomi dan pengguinaan
lahan di wilayah tersebut dimasa yang akan datang. Dengan demikian, sejak awal
telah terlihat arah lokasi yang dipersiapkan untuk dibangun dan yang akan
dijadikan sebagai wilayah penyangga. Juga dapat dihindari pemanfaatan lahan
yang mestinya dilestarikan, seperti kawasan hutan lindung, cagar alam dan
konversi lahan.
2) Dapat
membantu atau memandu para pelaku ekonomi untuk memilih kegiatan apa yang perlu
dikembangkan dimasa yang akan datang dan dimana lokasi kegiatan tersebut akan
diizinkan. Hal ini bisa mempercepat prosses pembangunan karena investor
mendapat kepastian hukum tentang lokasi usahanya dan menjamin keteraturan dan
menjauhkan benturan kepentingan.
3) Sebagai
bahan acuan bagi pemerintah untuk mengendalikan atau mengawasi arah pertumbuhan
kegiatan ekonomi dan arah penggunaan lahan.
4) sebagai
landasan bagi rencana-rencana lainnya yang lebih sempit tetapi lebih detail,
misalnya perencanaan sektoral dan perencanaan prasarana.
5) lokasi
itu sendiirri dapat digunakan untuk berbagai keguiatan, penetapan kegiatan
tertentu pada lokasi tertentu haruslah memberi nilai tambah maksimal bagi
seluruh masyaraklat, artinya dicapai suatu manfaat optimal dari lokasi
tersebut. Penetapan lokasi haruslah menjamin keserasian parsial, keselarasan
akselerator, mengoptimalkan investasi, terciptanya efisiensi dalam kehidupan
dan menjamin kelestarian lingkungan.