Senin, 30 Juli 2018

Konsep Pembangunan Wilayah Pedesaan


A. Pengertian Pedesaan
1). Menurut Undang-undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Disebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005), Pedesaan adalah daerah pemukiman penduduk yang sangat dipengaruhi oleh kondisi tanah, iklim, dan air sebagai syarat penting bagi terwujudnya pola kehidupan agraris penduduk ditempat itu.
B. Pembangunan Pedesaan
Pembangunan pedesaan adalah pembangunan berbasis pedesaan dengan mengedepankan kearifan lokal kawasan pedesaan yang mencakup struktur demografi masyarakat, karakteristik sosial budaya, karakterisktik fisik/geografis, pola kegiatan usaha pertanian, pola keterkaitan ekonomi desa-kota, sektor kelembagaan desa, dan karakteristik kawasan pemukiman
1). Menurut Kartasasmita (2001 : 66), mengatakan bahwa hakekat pembangunan nasional adalah manusia itu sendiri yang merupakan titik pusat dari segala upaya pembangunan dan yang akan dibangun adalah kemampuan dan kekuatannya sebagai pelaksana dan yang akan dibangun adalah kemampuan dan kekuatannya sebagai pelaksana dan penggerak pembangunan.
Pada hakekatnya pembangunan desa dilakukan oleh masyarakat bersama-sama pemerintah terutama dalam memberikan bimbingan, pengarahan, bantuan pembinaan, dan pengawasan agar dapat ditingkatkan kemampuan masyarakat dalam usaha menaikan taraf hidup dan kesejahteraannya.
2). Suparno (2001 : 46) menegaskan bahwa pembangunan desa dilakukan dalam rangka imbang yang sewajarnya antara pemerintah dengan masyarakat. Kewajiban pemerintah adalah menyediakan prasarana-prasarana, sedangkan selebihnya disandarkan kepada kemampuan masyarakat itu sendiri.
Proses pembangunan desa merupakan mekanisme dari keinginan masyarakat yang dipadukan dengan masyarakat. Perpaduan tersebut menentukan keberhasilan pembangunan seperti yang dikemukakan oleh Ahmadi (2001:222) mekanisme pembangunan desa adalah merupakan perpaduan yang serasi antara kegiatan partisipasi masyarakat dalam pihak dan kegiatan pemerintah di satu pihak.
C. Tujuan Pembangunan Pedesaan
Sesuai dengan amanat UU No. 6/2014 tentang Desa, tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, membangun potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pada periode tahun 2016-2022, rencana pembangunan jangka menengah desa diarahkan untuk peningkatan aparatur pemerintah desa dan BPD, penguatan peran dan fungsi kelembagaan kemasyarakatan, serta penguatan masyarakat desa
Pembangunan masyarakat desa pada dasarnya adalah bertujuan untuk mencapai suatu keadaan pertumbuhan dan peningkatan untuk jangka panjang dan sifat peningkatan akan lebih bersifat kualitatif terhadap pola hidup warga masyarakat, yaitu pola yang dapat mempengaruhi perkembangan aspek Mental (jiwa), Fisik (raga), Intelegensia (kecerdasan) dan kesadaran bermasyarakat dan bernegara.

D. Konsep pembangunan Pedesaan
Berdasarkan Permendagri  No 66 tahun 2007  tentang Perencanaan pembangunan desa, pembangunan di desa merupakan model pembangunan partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa bersama-sama secara musyawarah, mufakat, dan gotong royong yang merupakan cara hidup masyarakat yang telah lama berakar budaya wilayah Indonesia.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 Permendagri No 66 tahun 2007,  karakteristik pembangunan partisipatif diantaranya direncanakan dengan pemberdayaan dan partisipatif. Pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sedangkan partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan.
Pembangunan di desa menjadi tanggungjawab Kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) PP No 72 tahun 2005 ditegaskan bahwa Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kegiatan pembangunan direncanakan dalam forum Musrenbangdes, hasil musyawarah tersebut ditetapkan dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Desa) selanjutnya ditetapkan dalam APB Desa.
2. Kebijakan Strategi dan Program Pembangunan Wilayah Pedesaan
A. Kebijakan dan Strategi Pembangunan Wilayah Pedesaan
Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak [1]. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.
Usman (2004), menyatakan ada 4 strategi pembangunan yang dapat dilaksanakan di pedesaan, yaitu pembangunan pertanian, industrialisasi pedesaan, pembangunan masyarakat desa terpadu melalui pemberdayaan, dan strategi pusat pertumbuhan.
Kesemua strategi pembangunan ini tidak dapat dilaksanakan secara parsial, melainkan sebuah strategi menyeluruh yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain dalam rangka mencapai kemajuan di wilayah pedesaan. Semakin maju wilayah pedesaan maka akan mengurangi ketimpangan antara kota dan desa. Hal ini juga hanya akan dapat tercapai apabila para pengambil keputusan di pedesaan baik kepala desa, lurah, dan camat mampu memahami makna pembangunan pedesaan dan mampu menjalin hubungan komunikasi dengan masyarakat desa serta jajaran pemerintahan di atasnya. Dengan kata lain, pembangunan pedesaan harus melibatkan berbagai pihak agar tercapai pembangunan yang maksimal.
Pembangunan pertanian di seluruh wilayah pedesaan di Indonesia sangat penting dari keseluruhan pembangunan nasional. Beberapa alasan yang mendasari pentingnya pembangunan pertanian adalah sebagai berikut :
1)        Potensi sumber dayanya yang besar dan beragam,
2)        Pangsa terhadap pendapatan nasional maupun pendapatan bagi masyarakat desa besar,
3)        Besarnya penduduk yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini, khususnya penduduk desa,
4)        Peranannya yang besar dalam menyediakan pangan bagi masyarakat nasional, khususnya bagi masyarakat desa sekitar, dan menjadi basis pertumbuhan di pedesaan.
Semakin maju dan pesat pembangunan pertanian di pedesaan maka ketergantungan bahan pangan dari luar negeri dapat dihilangkan. Masyarakat desa yang mampu meningkatkan produktivitas pertaniannya sudah tentu akan mempunyai peningkatan pendapatan, sebab hasil pertanian dapat dijual ke berbagai daerah (Hanani dkk, 2003). Dengan demikian kesejahteraan masyarakat desa akan meningkat.
Pembangunan masyarakat desa melalui pemberdayaan juga tidak kalah pentingnya dengan pembangunan pertanian. Makna pembangunan masyarakat desa melalui pemberdayaan adalah bagaimana membangun kelembagaan sosial ekonomi yang mampu memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapat lapangan kerja dan pendapatan yang layak, martabat dan eksistensi pribadi, kebebasan menyampaikan pendapat, berkelompok dan berorganisasi, dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan pembangunan.
Berkaitan dengan hal tersebut terdapat empat strategi yang diperlukan dalam pemberdayaan masyarakat;
1)        Membangun kelembagaan sosial masyarakat yang dapat memfasilitasi masyarakat untuk memperoleh dan memanfaatkan sumber daya yang berasal dari pemerintah dan dari masyarakat sendiri untuk meningkatkan status kesehatan dan kesejahteraan sosial, martabat dan keberadaan serta memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan pembangunan,
2)        Mengembangkan kapasitas organisasi ekonomi masyarakat untuk dapat mengelola kegiatan usaha ekonomi secara kompetitif dan menguntungkan yang dapat memberikan lapangan kerja dan pendapatan yang layak,
3)        Meningkatkan upaya perlindungan/pemihakan bagi masyarakat dengan menciptakan iklim ekonomi yang pro rakyat, pengembangan sektor ekonomi riil, dan memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang memerlukan,
4)        Menciptakan iklim politik yang dapat membuka kesempatan yang luas kepada masyarakat dalam melakukan interaksi dengan organisasi politik, penyaluran aspirasi dan pendapat dan berorganisasi secara bertanggung jawab (Hanani dkk, 2003).
Industrialisasi pedesaan. Tujuan utama program industrialisasi pedesaan adalah mengembangkan industri kecil dan kerajinan. Industrialisasi pedesaan merupakan alternatif yang sangat strategis bagi upaya menjawab persoalan semakin menyempitnya rata-rata pemilikan dan penguasaan lahan di pedesaan serta keterbatasan elastisitas tenaga kerja (Usman, 2004).
Strategi pusat pertumbuhan. Strategi ini adalah sebuah cara alternatif yang diharapkan dapat memecahkan masalah ketimpangan antara kota dan desa. Cara yang ditempuh adalah membangun atau mengembangkan sebuah pasar di dekat desa. Pasar ini difungsikan sebagai pusat pertumbuhan hasil produksi desa, sekaligus sebagai pusat informasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan kehendak konsumen dan kemampuan produsen. Pusat pertumbuhan seperti ini perlu diupayakan agar secara sosial tetap dekat dengan desa, tetapi secara ekonomi mempunyai fungsi dan sifat seperti kota. Dengan demikian, pusat pertumbuhan ini di samping secara langsung dapat menjawab berbagai persoalan pemasaran atau distribusi hasil produksi pertanian, juga dapat dikelola sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan masyarakat desa (Usman, 2004).
B. Program Pembangunan Pedesaan
Dalam rangka pembangunan wilayah pedesaan tersebut, pemerintah melalui kementerian Desa mempunya Empat (4) Program unggulan yang harus dilaksanakan di setiap desa. Yaitu:
1). Prukades (Produk Unggulan Kawasan Pedesaan)
Produk Unggulan Kawasan Pedesaan atau biasa disebut Prukades merupakan langkah untuk memajukan desa dengan menciptakan produk unggulan desa. Prukades adalah program pertama dari empat priotitas yang dicanangkan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) dalam program Dana Desa. Jika sebuah desa telah menemukan produk unggulan untuk dikembangkan maka lebih mudah bagi desa untuk membangun akses pasar dan  bisa dikembangkan dalam skala besar sehingga lebih menguntungkan. Penentuan produk unggulan dapat mempertimbangkan beberapa hal anatara lain :
1)   Produk berasal dari potensi sumberdaya lokal, hal ini bertujuan agar sumberdaya yang ada didesa terpakai secara maksimal. Apabila sumberdaya berasal dari luar daerah atau dari luar desa maka disarankan agar melakukan pengolahan kembali atau membuat nilai tambah yang bisa menjadikan pembeda antara produk yang didapatkan dari sumberdaya luar daerah dengan produk unggulan yang akan dipasarkan dari desa tsb.
2)    Memiliki pasar yang besar sehingga produk akan mudah terjual dan menghasilkan keuntungan yang melimpah.
3)   Produk dapat mendorong tumbuhnya berbagai kegiatan ekonomi lainnya, sehingga mampu memberi kontribusi yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi desa.
4)     Tidak mematikan atau bertolak belakang dengan usaha yang umumnya dijalankan di desa.
5)     Produk unggulan juga bisa mempertimbangkan produk yang sedang tren dipasaran.
2). Embung Desa
Berupa tempat penampungan air bagi sektor pertanian.
3). BUMDES (Badan Usaha Milik Desa)
Bumdes adalah Badan Usaha Milik Desa. Secara sederhana untuk memahami BUMDES, kalau di pusat ada BUMN, di daerah ada BUMD, dan di desa ada BUMDES. BUMDES adalah badan usaha, dengan tujuan mencari keuntungan yang nantinya digunakan sebesar-besarnya untuk kemanfaatan desa dan masyarakat.
BUMDES sudah ada sejak sebelum UU Desa No 6/2014. Tetapi paska UU Desa, BUMDES menjadi semakin strategis. Pendirian BUMDES menjadi Program Prioritas Kementrian Desa di tahun 2017.
4). Raga Desa (Sarana Dan Prasarana Olahraga Desa)
Pengadaan sarana dan prasarana olahraga. Dengan adanya program ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi sumber daya manusia di bidang olahraga.,
3. Perencanaan Pembangunan Wilayah
A. Definisi Perencanaan Wilayah
Perencanaan Wilayah adalah mengetahui dan menganalisis kondisi saat ini, meramalkan perkembangan berbagai faktor uncontrollable yang relevan, memperkirakan faktor-faktor pembatas, menetapkan langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut, serta menetapkan lokasi dari berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan.
B. Langkah-Langkah Dalam Perencanaan Wilayah
Langkah-langkah dalam melakukan perencanaan wilayah adalah sebagai berikut:
1)      Perencanaan wilayah di Indonesia setidaknya memerlukan unsur-unsur yang urutan atau langkah-langkah sebagai berikut:
2)      Gambaran kondisi saat ini dan identifikasi persoalan, baikjangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang.
3)      Tetapkan Visi, misi, dan Tujuan umum. Visi dan misi ini haruslah merupakan kesepakatan bersama sejak awal
4)      Identifikasi pembatas dan kendala yang sudah ada saat ini maupun yang diperkaran akan terjadi.
5)      proyeksikan berbagai variabel yang terkait, baik yang bersifat controllable (dapat dikendalikan) maupun non-controllable (diluar kemampuan pihak perencana)
6)      tetapkan sasaran yang diperkirakan dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu, yaitu berupa tujuan yang dapat diukur.
7)      Mencari dan mengevaluasi berbagai alternatif untuk mencapai tersebut. Dalam mencari alternatif perlu diperhatikan keterbatasan dana dan faktor produksi yang tersedia
8)      memilih alternatif yang terbaik, termasuk menentukan berbagai kegiatan pendukung yang akan dilaksanakan
9)      Menetapkan lokasi dari berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan
10)  menyusun kebijakan dan strategi agar kegiatan pada tiap lokasi berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
C. Tujuan dan Manfaat Perencanaan Pembangunan Wilayah
Tujuan dan manfaat dari perencanaan pembangunan wilayah adalah sebagai berikut:
1)      Mampu menggambarkan proyeksi dari berbagai berbagai kegiatan ekonomi dan pengguinaan lahan di wilayah tersebut dimasa yang akan datang. Dengan demikian, sejak awal telah terlihat arah lokasi yang dipersiapkan untuk dibangun dan yang akan dijadikan sebagai wilayah penyangga. Juga dapat dihindari pemanfaatan lahan yang mestinya dilestarikan, seperti kawasan hutan lindung, cagar alam dan konversi lahan.
2)      Dapat membantu atau memandu para pelaku ekonomi untuk memilih kegiatan apa yang perlu dikembangkan dimasa yang akan datang dan dimana lokasi kegiatan tersebut akan diizinkan. Hal ini bisa mempercepat prosses pembangunan karena investor mendapat kepastian hukum tentang lokasi usahanya dan menjamin keteraturan dan menjauhkan benturan kepentingan.
3)      Sebagai bahan acuan bagi pemerintah untuk mengendalikan atau mengawasi arah pertumbuhan kegiatan ekonomi dan arah penggunaan lahan.
4)      sebagai landasan bagi rencana-rencana lainnya yang lebih sempit tetapi lebih detail, misalnya perencanaan sektoral dan perencanaan prasarana.
5)      lokasi itu sendiirri dapat digunakan untuk berbagai keguiatan, penetapan kegiatan tertentu pada lokasi tertentu haruslah memberi nilai tambah maksimal bagi seluruh masyaraklat, artinya dicapai suatu manfaat optimal dari lokasi tersebut. Penetapan lokasi haruslah menjamin keserasian parsial, keselarasan akselerator, mengoptimalkan investasi, terciptanya efisiensi dalam kehidupan dan menjamin kelestarian lingkungan.

Jumat, 20 Juli 2018

Pengertian Peta, Pemetaan dan Potensi Wilayah


A. Pengertian Peta
Menurut ICA (International Cartographic Association), Peta adalah gambaran atau representasi unsur-unsur ketampakan abstrak yang dipilih dari permukaan bumi yang ada kaitannya dengan permukaan bumi atau benda-benda angkasa, yang pada umumnya digambarkan pada suatu bidang datar dan diperkecil/diskalakan.
Menurut Aryono Prihandito (1988), Peta merupakan gambaran permukaan bumi dengan skala tertentu, digambar pada bidang datar melalui sistem proyeksi tertentu.
Menurut Erwin Raisz (1948), Peta adalah gambaran konvensional dari kenampakan muka bumi yang diperkecil seperti ketampakannya kalau dilihat vertikal dari atas, dibuat pada bidang datar dan ditambah tulisan-tulisan sebagai penjelas
Berdasarkan pengertian dari para beberapa ahli tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa peta merupakan gambaran atau representasi unsur-unsur ketampakan abstak yang dipilih dari permukaan bumi dengan skala tertentu, digambar pada bidang datar melalui sistem proyeksi tertentu dan ditambah tulisan-tulisan sebagai penjelas.

B. Pemetaan
Menurut ICA : International Cartograp Asoiciation, Pemetaan adalah : Proses pengukuran ,perhitungan dan penggambaran permukaan bumi dengan  menggunakan cara atau metode tertentu sehingga didapatkan hasil berupa Softcopy dan Hardcopy
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pemetaan adalah proses, cara, pembuatan membuat peta.
Berdasarkan Definisi tersebut maka dapat disimpulkan bahwa secara sederhana pemetaan adalah suatu proses untuk menggambarkan suatu permukaan bumi tertentu.

C. Potensi Wilayah
           Potensi adalah suatu bentuk sumber daya atau kemampuan yang cukup besar namunkemampuan tersebut belum tersingkap dan belum diaktifkan. Sederhananya, potensi adalah kekuatan terpendam yang belum dimanfaatkan, bakat tersembunyi, atau keberhasilan yang belum diraih padahal sejatinya kita mempunyai kekuatan untuk mencapai keberhasilan tersebut (Myles Munroe)
Menurut Kamus Besar Bahasa Insonesia (KBBI), Potensi adalah kemampuan yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan ; kekuatan; kesanggupan; daya
Potensi adalah suatu kemampuan, kesanggupan, kekuatan ataupun daya yang mempunyai kemungkinan untuk bisa dikembangkan lagi menjadi bentuk yang lebih besar (Majdi: 2007)
Menurut W. I. G. Joerg: Wilayah adalah suatu area yang mempunyai kondisi fisik yang sama/homogen.
Menurut A. I. Herbertson: Wilayah adalah suatu kesatuan yang kompleks dan tanah, air, udara, tumbuhan, hewan, dan manusia yang dipandang dari hubungan mereka yang khusus yang secara bersama-sama membentuk suatu ciri tertentu di atas permukaan bumi.
Menurut Fanneman: Wilayah adalah area yang mempunyai karaktenistik kenampakan permukaan yang sama dan kenampakan ini sangat berbeda dengan kenampakan-kenampakan lain di daerah sekitarnya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional: Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/aspek fungsional.
Potensi Wilayah adalah kemampuan suatu daerah yang berupa sumber daya yang bisa digunakan, dieksploitasi dan diambil manfaatnya untuk dikembangkan secara lebih lanjut sehingga sehingga bisa meningkatkan dan menciptakan kemampuan wilayah yang memadai (Sujali: 1989)

Sumber :
Amir Khosim dan Kun Marlina Lubis. 2007. Geografi untuk SMA/MA kelas XII. Jakarta: Grasindo.
Samadi. 2007. Geografi: SMA Kelas XII. Bogor: Yudhistira.